Kepala Desa Jumintra.SE
SEKAPUR SIRIH
Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari
pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur
rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses
pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak
hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa
ini telah menghilangkan dikhotomi
otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.
Pelaksanaan pembangunan dalam skala
desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan
desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa,
bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu
dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan
arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang
mandiri dan sejahtera. TERIMA KASIH